izbut Tahrir atau
Hizb ut-Tahrir (
Arab: حزب التحرير;
Inggris:
Party of Liberation;
Indonesia: 'Partai Pembebasan') awalnya bernama 'Partai Pembebasan Islam (
hizb al-tahrir al-islami)'
[2] adalah partai politik berideologi Islam didirikan pada tahun 1952 di
Al Quds berdasarkan aqidah Islam.
[3] Taqiyyuddin An Nabhani (1905-1978) atau di
Indonesia dikenal dengan
Syekh Taqiyyuddin An Nabhani
seorang Ulama, Mujtahid, hakim pengadilan (Qadi) Di Palestina dan
lulusan Al Azhar. Beliau hafidz Quran sejak usia 15 tahun. Ia adalah
cucu dari Ulama besar pada masa Khilafah Utsmaniyah, Syeikh Yusuf
An-Nabhani.
Latar belakang pendirian[sunting]
Hizbut Tahrir didirikan sebagai organisasi Islam yang bertujuan
mengembalikan kaum muslim untuk kembali taat ke hukum Islam, memperbaiki
sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai kufur agar sesuai
tuntunan syariat, serta membebaskan dari gaya hidup dan pengaruh negara
barat. Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali pemerintahan
Khilafah Islamiyah di dunia, sehingga hukum Islam dapat diberlakukan kembali.
[4]
Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam
rangka memenuhi seruan Allah, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan
umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah telah memerintahkan umat
Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang
terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada
al-Khayr,
yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan
syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap
syariat).
Perintah untuk membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan adanya sebuah tuntutan (
thalab) dari Allah. Namun demikian, terdapat
qarînah
(indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu
keniscayaan. Oleh karena itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat
ini yang harus dilaksanakan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut
--yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar--
adalah kewajiban yang harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam.
Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis
Rasulullah saw. Rasulullah saw., misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang
diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan):
melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar akan
menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa,
tetapi doa kalian itu tidak akan dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadis
no. 2259). Hadis di atas merupakan salah satu qarînah (indikator) yang
menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah
yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah wajib.
Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah berbentuk partai politik.
Kesimpulan ini dapat dilihat dari segi: (1) ayat di atas telah
memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka ada sekelompok
orang yang membentuk suatu jamaah; (2) ayat di atas juga telah membatasi
aktivitas jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan
melaksanakan amar makruf nahyi munkar.
Sementara itu, aktivitas amar
makruf nahi mungkar di dalamnya
mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka berbuat kebajikan
(melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat kemungkaran
(melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber dari syariat, misalnya,
bersikap zalim, fasik, dan lain-lain). Bahkan, inilah bagian terpenting
dalam aktivitas
amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para
penguasa dan menyampaikan nasihat kepada mereka. Aktivitas-aktivitas
seperti ini jelas merupakan salah satu aktivitas politik, bahkan
termasuk aktivitas politik yang amat penting. Aktivitas politik ini
merupakan ciri utama dari partai-partai politik yang ada. Dengan
demikian, ayat di atas menunjukkan pada adanya kewajiban mendirikan
partai-partai politik.
Akan tetapi, ayat tersebut di atas memberi batasan bahwa
kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti berbentuk partai-partai
Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut --yakni
mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi mungkar sesuai
dengan hukum-hukum Islam-- tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali
oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah
partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan
menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas berbagai
problematika umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode)
operasionalnya adalah metode Rasulullah saw.
Oleh karena itu, tidak dibolehkan organisasi-organisasi/partai-partai
politik yang ada di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar
selain Islam, baik dari segi fikrah (ide dasar) maupun tharîqah
(metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah telah memerintahkan
demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi) yang
benar dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat
universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat memberikan jalan
pemecahan kepada manusia (atas berbagai problematikan mereka, penerj.)
secara manusiawi. Oleh karena itu, Islam telah mengarahkan potensi hidup
manusia—berupa gharâ’iz (nalurinaluri) dan h ajât ‘udhawiyyah (tuntutan
jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan
yang benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali;
tidak ada saling mendominasi antara satu gharîzah (naluri) atas gharîzah
(naluri) yang lain. Islam adalah ideologi yang mengatur seluruh aspek
kehidupan.
Allah telah mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan
hukumhukum Islam secara keseluruhan, baik menyangkut hubungannya dengan
Pencipta mereka, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akidah dan
ibadah; menyangkut hubungannya dengan dirinya sendiri, seperti
hukum-hukum yang mengatur masalah akhlak, makanan, pakaian, dan
lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama manusia, seperti
hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan perundang-undangan.
Allah juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan Islam secara
total dalam seluruh aspek kehidupan mereka, menjalankan pemerintahan
Islam, serta menjadikan hukum-hukum syariat yang bersumber dari
Kitabullah dan Sunnah RasulNya sebagai konstitusi dan sistem
perundang-undangan mereka. Allah berfirman :
Putuskanlah perkara di
antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah
kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepada kalian.
(QS al-Mâ’idah [5]: 48).
Hendaklah kalian memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan
wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa
nafsu mereka. Berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jangan sampai
mereka memalingkan kalian dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan
kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 49).
Oleh karena itu, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan
berdasarkan hukum Islam merupakan sebuah tindakan kekufuran,
sebagaimana firman-Nya:
Siapa saja yang tidak memutuskan perkara
(menjalankan urusan pemerintahan) berdasarkan wahyu yang telah
diturunkan Allah, berarti mereka itulah orang-orang kafir. (QS al-Mâ’idah [5]: 44).
Semua
mabda’ (ideologi) selain Islam, seperti kapitalisme dan
sosialisme (termasuk di dalamnya komunisme), tidak lain merupakan
ideologi-ideologi destruktif dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan.
Ideologi-ideologi tersebut adalah buatan manusia yang sudah nyata
kerusakannya dan telah terbukti cacat-celanya. Semua ideologi yang ada
selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan hukumhukumnya. Oleh
karena itu, upaya mengambil dan meyebarluaskannya serta dan membentuk
organisasi/partai berdasarkan ideologi-ideologi tersebut adalah termasuk
tindakan yang diharamkan oleh Islam. Dengan demikian, organisasi/partai
umat Islam wajib berdasarkan Islam semata, baik ide maupun metodenya.
Umat Islam haram membentuk organisasi/partai atas dasar kapitalisme,
komunisme, sosialisme, nasionalisme, patriotisme, primordialisme
(sektarianisme), aristokrasi, atau freemasonry. Umat Islam juga haram
menjadi anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas karena semuanya
merupakan partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran. Padahal
Allah telah berfirman:
Barangsiapa yang mencari agama (cara hidup)
selain Islam, niscaya tidak akan diterima, sementara di akhirat dia
termasuk orang-orang yang merugi. (QS Ali Imran [3]: 85). Allah juga
berfirman dalam ayat yang kami jadikan patokan di sini, yaitu, mengajak
kepada kebaikan, yang dapat diartikan dengan mengajak pada Islam.
Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melakukan
suatu amal-perbuatan yang bukan termasuk urusan kami, berarti
amal-perbuatan itu tertolak.” (H.R. Muslim, hadis no. 1718). Rasulullah
saw. juga bersabda, “Barangsiapa yang mengajak orang pada ashabiyah
(primordialisme, sektarianisme) tidaklah termasuk golongan kami.” (H.R.
Abû Dâwud, hadis no. 5121). Berkaitan dengan hal di atas, upaya untuk
membangkitkan umat dari kemerosotan yang dideritanya; membebaskan mereka
dari ide-ide, sistem, dan hukumhukum kufur; serta melepaskan mereka
dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir, sesungguhnya dapat
ditempuh dengan jalan meningkatkan taraf berfikir mereka. Upaya riilnya
adalah dengan melakukan reformasi total dan fundamental atas ide-ide dan
persepsi-persepsi yang telah menyebabkan kemerosotan mereka. Setelah
itu, ditanamkan di dalam benak umat ide-ide dan pemahaman-pemahaman
Islam yang benar. Upaya demikian diharapkan dapat menciptakan perilaku
umat dalam kehidupan ini yang sesuai dengan ide-ide dan hukum-hukum
Islam.
Tujuan Dan Keanggotaan[sunting]
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kehidupan Islam;
(2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti
mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam
dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula
menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum
syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada
standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah
dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan
dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah
diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan
Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh
penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk
membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui
pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan
posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat
dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia
ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali
dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah
terjadi pada masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia
ini sesuai dengan hukum Islam.
Keanggotaan Hizbut Tahrir[sunting]
Hizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria
maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab
atau bukan dan dari suku apapun. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai
untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat untuk
mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh
aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit,
maupun mazhab-mazhab mereka.
Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam. Para anggota dan
aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam,
kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh
Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi ide-ide dan
pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan
dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia terlibat
secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama
Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata
lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah
akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari
dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh
Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin
halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama
wanita itu sendiri .
Aktivitas Hizbut Tahrir[sunting]
Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka
melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang
rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh
dengan tiga cara:
- Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan
begitu, ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di
tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan
mendorong mereka untuk merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide
tersebut sesuai dengan tuntutan Islam.
- Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat
menjadi perasaan Islam. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat bersikap
ridha terhadap semua perkara yang diridhai Allah, dan sebaliknya, marah
dan benci terhadap semua hal yang dimurkai dan dibenci oleh Allah.
- Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat
menjadi interaksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan
hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya. Seluruh aktivitas atau
upaya yang dilakukan Hizbut Tahrir di atas adalah aktivitas atau upaya
yang bersifat politis—dalam makna yang sesungguhnya. Artinya, Hizbut
Tahrir menyelesaikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum
serta pemecahannya secara syar‘î. Sebab, secara syar‘î, politik tidak
lain mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat (umat) sesuai
dengan hukumhukum Islam dan pemecahannya.
Aktivitas-aktivitas Hizbut Tahrir yang bersifat politik ini tampak
jelas dalam upayanya mendidik dan membina umat dengan tsaqâfah (ide-ide)
Islam agar umat meleburkan dirinya dengan Islam; membebaskan umat dari
dominasi akidah-akidah yang destruktif, pemikiran-pemikiran yang salah,
dan persepsi-persepsi yang keliru; serta menyelamatkan umat dari
pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan yang kufur.
Aktivitas politik Hizbut Tahrir ini juga tampak dalam upayanya
melakukan pergolakan pemikiran dan perjuangan politiknya. Pergolakan
pemikiran Hizbut Tahrir ini dapat terlihat dalam upayanya untuk
senantiasa melakukan perlawanan terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur
serta penentangannya terhadap ideide yang salah, akidah-akidah yang
rusak, atau pemahaman-pemahaman yang keliru. Semua itu dilakukan dengan
berupaya membongkar kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan
menjelaskan solusi hukum-hukum Islam dalam masalah tersebut.
Sementara itu, perjuangan politik Hizbut Tahrir dapat terlihat dalam
upayanya menentang orang-orang kafir imperialis dalam rangka melepaskan
umat Islam dari belenggu kekuasaan mereka, membebaskan umat Islam dari
tekanan dan pengaruhnya,serta mencabut akar-akar pemikiran, kebudayaan,
politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.
Perjuangan politik Hizbut Tahrir juga tampak jelas dalam upayanya
menentang para penguasa; membongkar pengkhianatan dan persekongkolan
mereka terhadap umat Islam; serta melancarkan kritik, kontrol, dan
koreksi terhadap mereka. Hizbut Tahrir berusaha mengubah para penguasa
apabila mereka melanggar hak-hak umat atau mereka tidak menjalankan
kewajibannya terhadap umat, juga apabila mereka melalaikan salah satu
urusan umat atau mereka menyalahi hukum-hukum Islam.
Dengan demikian, aktivitas Hizbut Tahrir secara keseluruhan merupakan
aktivitas yang bersifat politik, baik di lingkungan sistem kekuasaan
yang tidak Islami ataupun di dalam naungan sistem pemerintahan Islam.
Artinya, aktivitas Hizbut Tahrir tidak hanya terbatas pada aspek
pendidikan. Hizbut Tahrir bukanlah madrasah atau sekolahan.
Aktivitas partai ini juga tidak terfokus pada seruan-seruan dan
nasihatnasihat yang bersifat umum. Akan tetapi, aktivitasnya secara
keseluruhan bersifat politis; Hizbut Tahrir berupaya menyampaikan
ide-ide dan hukum-hukum Islam untuk direalisasikan, diemban, dan
diwujudkan dalam realitas kehidupan umat dan negara. Hizbut Tahrir
mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan dalam realitas
kehidupan; agar akidah Islam menjadi dasar negara dan sekaligus landasan
konstitusi dan undang-undang. Sebab, akidah Islam adalah akidah yang
bersifat rasional (‘aqîdah ‘aqliyyah) dan sekaligus akidah yang bersifat
politis (‘aqîdah siyâsiyah); akidah yang telah menderivasikan
(menurunkan) aturan-aturan yang mampu menjadi solusi atas segenap
problematika yang dihadapi manusia secara keseluruhan, baik di bidang
politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan lain-lain.
Landasan Pemikiran Hizbut Tahrir[sunting]
Hizbut Tahrir selama ini melakukan serangkaian pengkajian,
penelitian, dan studi terhadap keadaan umat dan kemerosotan yang
dideritanya. Pada saat yang sama, Hizbut Tahrir juga melakukan
serangkaian penelaahan—sebagai perbandingan, penerj.—terhadap situasi
masa Rasulullah saw., masa Khulafaur Rasyidin, dan masa tâbi‘în. Upaya
ini dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Sirah Rasulullah saw. dan
metode beliau dalam mengemban dakwah (sejak awal hingga beliau berhasil
mendirikan Daulah Islam di Madinah), serta dengan melakukan studi
tentang bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah. Upaya ini juga
dilakukan dengan senantiasa merujuk pada Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya,
serta apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas,
di samping merujuk pula pada berbagai pendapat para imam mujtahid.
Setelah melakukan serangkaian upaya di atas, Hizbut Tahrir lalu memilih
dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum; baik secara
konseptual (fikrah) maupun metode operasionalnya (thariqah). Semua itu
merupakan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam semata;
tidak ada satu pun yang tidak Islami; tidak pula dipengaruhi oleh
sesuatu yang tidak bersumber dari Islam. Semuanya bersumber secara utuh
dan murni dari Islam, tidak bersandar pada dasardasar selain Islam dan
nash-nash syariatnya. Selain itu, partai ini senantiasa bersandar pada
pemikiran (akal sehat) dalam menetapakan semua itu. Hizbut Tahrir telah
memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum
tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam perjuangannya.
Semua itu adalah dalam rangka melangsungkan kehidupan Islam dan
mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan cara mendirikan
kembali dawlah-khilafah dan mengangkat seorang khalifah. Ide-ide,
pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkan
oleh Hizbut Tahrir telah dihimpun di dalam buku-buku (baik yang
dijadikan sebagai materi pokok pembinaan ataupun sebagai materi
pelengkap) dan sejumlah selebaran. Semua itu telah diterbitkan dan
disebarkan di tengah-tengah umat. Berikut ini adalah beberapa buku yang
telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :
- Kitab Nizhâm al-Islâm (Islam Struktural).
- Kitab Nizhâm al-H ukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam).
- Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam).
- Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam Islam).
- Kitab At-Takattul al-H izbî (Politik Partai: Strategi Partai Politik Islam).
- Kitab Mafâhm H izbut Tahrîr (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir).
- Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam).
- Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Membentuk Kepribadian Islam, tiga jilid).
- Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir).
- Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut Hizbut Tahrir).
- Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-undang Negara Islam)
- Kitab Al-Khilâfah (Khilafah).
- Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam).
- Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam).
- Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian dalam Pengadilan)
- Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis).
- Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir).
- Kitab Sur‘ah al-Badîhah (Mempercepat Proses Berpikir).
- Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam).
- Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik atas Teori Stipulasi dalam Undang-undang Barat).
- Kitab Nidâ’ Hâr (Panggilan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Umat Islam).
- Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik-Ekonomi Islam).
- Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah).
- Struktur Daulah Khilafah Islamiyah
- Min Muqowwimat an Nafsiyyah Al Islamiyyah (Pilar-pilar nafsiyah Islamiyah)
Di samping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet,
dan diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin
gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir sejak berdirinya
sampai sekarang.
Lihat pula